Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Kamaludin secara tegas menyatakan keberatan dan menolak seluruh dakwaan dengan alasan mengaku tidak bersalah.
“Saya keberatan, akan mengajukan pembelaan,” ujarnya singkat usai sidang.
Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa yang didampingi Pendamping Negara Andi Wijaya, SH, akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Peristiwa naas ini bermula pada akhir Desember 2024. Kedua korban diajak menonton orgen tunggal, kemudian dibawa ke area kebun jeruk di mana tindakan asusila tersebut dilakukan.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa diketahui memberikan uang senilai Rp1.000.000 dalam pecahan Rp50.000 sebagai upaya menutup mulut korban.
Melalui laporan orang tua korban ke Polres Ogan Ilir, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 27 Oktober 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (**)













