“Anggota kami bekerja tanpa mengenal waktu. Meskipun tersangka diamankan dalam kondisi sedang tidur, seluruh barang bukti berhasil kami amankan dengan sempurna. Ini membuktikan kewaspadaan dan kesiapsiagaan personel kami dalam menjaga keamanan wilayah,” tegas Ruri.
Lebih lanjut, Ruri menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti sampai di situ.
Penyidik akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk melacak serta membongkar jaringan pemasok yang berada di atasnya, agar peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat diputus total.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian yang diraih oleh jajaran Polres Musi Banyuasin.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika hingga ke pelosok desa.
“Kami mengapresiasi kinerja personel Polres Muba. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Mari kita terus bersinergi untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba,” ujar Nandang.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum. (*/Desi)












