Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus menjadi landasan utama pemeriksaan perkara ini.
Dalam pledoi tersebut, tim pembela juga menyinggung perkara Junaidi alias Ajun dengan nomor register 871/Pid.B/2026/PN Palembang, di mana terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Afdhal menyoroti aspek perdamaian dan pembayaran yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa, termasuk angka nilai sebesar Rp980 juta yang harus dilihat dalam konteks hubungan hukum antar para pihak.
Namun, relevansi nilai tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi di persidangan.
Fakta mengenai perdamaian dan pembayaran, menurut Afdhal, perlu diperiksa secara cermat agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam menilai duduk perkara.
Meski demikian, setiap perkara pidana tetap harus dinilai secara terpisah berdasarkan dakwaan, alat bukti, dan fakta persidangannya masing-masing.
Pada akhirnya, putusan majelis hakim akan menjadi penentu terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur dakwaan yang disampaikan jaksa.
Tim penasihat hukum berharap nota pembelaan ini menjadi pertimbangan yang berarti sebelum putusan dijatuhkan.
“Jika dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, kami mohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada klien kami,” pungkas Afdhal Azmi Jambak.
Persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. (*/Andrian)





