Vonis 7 Tahun Penjara Menanti Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur

Vonis 7 Tahun Penjara Menanti Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan putusan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap seorang pria berinisial K (58), warga Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/5/2026).

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Putusan tersebut merupakan pengurangan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman delapan tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Nugroho A. Hadi, SH, memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif ketiga, yakni melakukan perbuatan cabul dengan cara membujuk dan menyesatkan korban yang masih di bawah umur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa K bin H dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang.