Warga Tani di MUBA Gagalkan Aksi Pencurian Sawit, Tangkap Dua Pelaku

Warga Tani di MUBA Gagalkan Aksi Pencurian Sawit, Tangkap Dua Pelaku

Spread the love
         
 
  
                 
   

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin, SH.

Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlaso Sinaga, SH., SIK., MH, melalui Plt. Kasi Humas AKP Nazaruddin SE., M.Si, mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

“Kami sangat mengapresiasi respons cepat dan keberanian warga dalam menggagalkan aksi pencurian ini. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan rasa aman di tengah-tengah lingkungan. Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan,” ujar AKP Nazaruddin.

Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui. (Desi)

Baca Juga :  Pasar Murah Sasar Kantong Kemiskinan