Namun aksi mereka rupanya telah lama dicurigai. Sejumlah anggota kelompok tani telah melakukan pengintaian secara diam-diam. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, warga lainnya segera dipanggil untuk mengepung. Dua pelaku berhasil diamankan di lokasi, sementara dua lainnya kabur dalam kegelapan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 93 tandan buah sawit dengan berat total sekitar 1.170 kg, ditaksir senilai Rp 3.700.000. Turut disita satu buah enggrek, satu dodos, dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Sementara satu motor lainnya dibakar oleh warga sebagai bentuk luapan emosi atas maraknya aksi pencurian di wilayah tersebut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin, SH.