Kepala BPK RI perwakilan Sumsel, Rio Tirta mengatakan opini ini diberikan oleh BPK setelah melakukan pemeriksaan pada sementer I 2025 atas laporan keuangan Pemkab OKI tahun 2024.

“Ini mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah atas peraturan yang berlaku,” katanya dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemerintah kabupaten/kota Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK RI Sumsel, Senin, (26/5/2025).

“Berdasarkan tingkat lanjut dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2024 dengan beberapa catatan-catatan,” katanya.
Sementara Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki mengatakan Opini WTP bukan jadi tujuan namun sudah menjadi keharusan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Opini WTP bukanlah tujuan utama dengan kata lain, predikat tersebut lahir dari proses Panjang yaitu mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan. Pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan. Seluruh tahapan tersebut menguji kualitas manajerial sekaligus integritas pemda sebagai entitas.” Jelas dia.
Muchendi juga mengapreasi BPK yang telah melakukan audit profesional sehingga menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata Kelola pemerintahan. (Lisin)