Di sisi lain, proses hukum yang menempatkan korban pengeroyokan, Irza Prasetya, sebagai tersangka dalam perkara lain pun dipertanyakan.
Nilai kerugian yang diduga sekitar Rp600 ribu ternyata tertulis berbeda jauh dalam laporan, yakni mendekati Rp300,6 juta.
Nachung meminta aparat penegak hukum menelusuri ketimpangan angka tersebut hingga ke akar persoalan dan memeriksa penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 secara tepat sesuai fakta sebenarnya.
“Perbedaan ratusan juta rupiah dengan nilai yang sebenarnya harus diperiksa. Jangan sampai ada rekayasa nilai yang mengubah bobot pidana sekadar untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya.
Langkah Afdhal Azmi Jambak melaporkan dugaan kejanggalan ke berbagai lembaga pengawasan mendapat apresiasi penuh dari Nachung, sekaligus ia mendesak laporan tersebut — termasuk rekaman percakapan sidang — segera diverifikasi keaslian dan konteksnya.
Pandangan senada disampaikan ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang, Sri Sulastri.
Ia menegaskan pengaduan terhadap jaksa dan hakim merupakan mekanisme kendali mutlak agar proses hukum tetap berada di jalur benar.
Bukti rekaman elektronik pun harus dinilai bersama alat bukti lain menurut ketentuan hukum acara pidana, tidak berdiri sendiri maupun diabaikan.
“Lembaga yang menerima laporan wajib bertindak sesuai kewenangan. Panggil, periksa, teliti fakta. Rekaman video harus dilihat sebagai satu kesatuan pembuktian, bukan dipisahkan dari perkara. Namun penilaian bersalah atau tidak tetap sepenuhnya kewenangan majelis hakim berdasarkan apa yang terungkap di persidangan,” ujar Sri.
Sejumlah dugaan keberpihakan serta riwayat perkara terdakwa yang disorot hingga saat ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum Sigit Subiantoro, majelis hakim, maupun pihak Junaidi belum memberikan tanggapan terkait hal-hal yang disampaikan.
Proses hukum yang transparan dan adil adalah hak setiap warga negara, bukan permintaan luar biasa. Melalui sorotan ini, diharapkan seluruh proses persidangan berjalan terbuka, jujur, dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Pengawasan dari berbagai elemen bangsa justru memperkuat wibawa hukum, bukan melemahkannya. (*/Andrian)









