Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin undang-undang, harus tetap dihormati dan dilindungi.
Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran hukum perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku.
Bagindo juga menekankan bahwa perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik harus menjadi bagian tak terpisahkan dari protokol pengamanan.
Kekerasan terhadap insan pers bukan sekadar masalah keselamatan individu, melainkan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik yang berhak memperoleh informasi yang akurat.
“Diskusi publik yang melibatkan semua pihak terkait diharapkan melahirkan rekomendasi yang nyata—bukan sekadar wacana—untuk menyempurnakan prosedur pengamanan dan memperkuat mekanisme pencegahan konflik,” tegasnya.
Tujuan akhir dari evaluasi ini bukan semata-mata memastikan demonstrasi berjalan tanpa gangguan, melainkan mewujudkan kesepahaman bersama sehingga setiap aksi aspiratif dapat berjalan kondusif, komunikatif, dan tidak ditunggangi kepentingan kelompok tertentu.
Dengan keterbukaan dan kebersamaan, penanganan demonstrasi di Sumatera Selatan akan semakin profesional, hak demokratis masyarakat terlindungi sepenuhnya, dan keselamatan semua pihak tidak lagi dipertaruhkan. (*/Andrian)






