2. Melapor Via SP4N LAPOR!
– Akses laman [lapor.go.id].
– Pilih klasifikasi laporan : pengaduan.
– Isi judul laporan yang mencerminkan isi laporan.
– Masukkan isi laporan dengan menjelaskan kronologis kejadian secara rinci.
– Pilih tanggal dan lokasi kejadian yang relevan.
– Pilih instansi tujuan, apakah Kementerian Kominfo atau Polri.
– Pilih kategori laporan sesuai dengan jenis aduan.
– Tentukan kategori pelapor: anonim atau rahasia.
– Unggah lampiran pendukung seperti gambar atau dokumen (maksimal 2 MB).
3. Melapor Melalui Patroli Siber
– Kunjungi laman [patrolisiber.id].
– Tekan tombol ‘Laporkan’.
– Isi data diri pelapor, termasuk nama lengkap, alamat email, alamat domisili, dan nomor telepon.
– Pilih jenis kasus ‘Judi Online’ dan isi detail kasus yang ingin dilaporkan.
– Unggah bukti pendukung dan e-KTP pelapor sebagai identitas.
– Centang syarat dan ketentuan serta ‘Saya bukan robot’.
– Ketuk tombol ‘Submit’ untuk mengirim laporan.
4. Melapor Rekening Judi Online Via Cekrekening.id
– Kunjungi situs [cekrekening.id].
– Pilih menu Laporkan Rekening, lalu tekan ‘Lapor Sekarang’.
– Isi keterangan rekening bank atau dompet digital yang terkait.
– Lengkapi biodata terlapor dan biodata pelapor dengan informasi yang diminta.
– Unggah kronologi, foto identitas pelapor, serta bukti kejadian (maksimal 5 foto).
– Ketuk tombol ‘Laporkan Rekening’ untuk menyelesaikan proses.
Sinulingga pun menambahkan, peran aktif masyarakat menjadi kunci sukses dalam mengakhiri maraknya judi online.
“Jangan ragu untuk melapor. Setiap tindakan Anda sangat berarti untuk menyelamatkan banyak orang dari bahaya ini,” tutupnya. (Desi)














