Pihak perusahaan, aparat penegak hukum, dan pemerintah terkait diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan guna pemeriksaan secara objektif dan berimbang.
Bagindo mengingatkan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan berskala besar.
Sebagai langkah strategis, ia mendorong pemerintah daerah menunjukkan komitmen lebih kuat dan mengusulkan keterlibatan militer dalam pengendalian di lapangan.
“Untuk menghindari main mata, kita berharap Panglima mengambil alih persoalan ini,” ujar Bagindo.
Keterlibatan militer diharapkan memperkuat pengawasan, mempercepat koordinasi, dan meminimalkan potensi intervensi kepentingan yang menghambat penanganan karhutla.
Meski demikian, pelibatan militer harus tetap berada dalam kerangka kewenangan dan koordinasi yang jelas, tanpa mengesampingkan tanggung jawab pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum.
Bagindo juga mencontohkan Provinsi Riau yang dinilai berhasil dalam penanganan karhutla. Pengalaman daerah tersebut layak dikaji untuk memperkuat strategi mitigasi, koordinasi, dan respons cepat di lapangan.
Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan sekadar soal memadamkan api. Yang lebih krusial adalah memastikan pencegahan berjalan efektif, pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu, dan korporasi yang terbukti melanggar tidak luput dari konsekuensi hukum.
Tanpa komitmen tersebut, penanganan karhutla akan terus berulang sekadar respons darurat setiap musim kemarau, bukan upaya sistematis melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari ancaman kabut asap. (*/Andrian)









