Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tidak ada celah bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti di hadapan personel yang profesional.
“Seluruh pergerakan tersangka sudah terpantau sejak awal. Upaya membuang barang bukti tidak akan berhasil menghindarkan pelaku dari jerat hukum. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa operasi di dini hari ini membuktikan konsistensi kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkoba tanpa mengenal waktu.
“Kami terus melakukan pembersihan secara menyeluruh demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi melalui Call Center 110,” ujarnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kota Palembang. (*/Andrian)













