Dendam Membara, Parang Bicara: Ibu Dibacok, Anak Dicabuli di Muba

Gosip Berujung Tragedi, Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan dan Kekerasan Seksual

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Tragedi mengerikan mengguncang Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin.

Selamat bin Gumulak (32), gelap mata dilanda dendam, tega membacok Rana Rani (38) dan mencabuli anak korban yang baru berusia tiga tahun.

Aksi keji yang terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB ini berhasil diungkap pihak kepolisian, mengakhiri teror yang menghantui warga.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga, didampingi Kasi Humas IPTU S. Hutahaean, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Sungai Keruh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku telah melakukan tindakan brutal terhadap ibu dan anak. Korban mengalami luka bacok serius, sementara anak korban menjadi korban kekerasan seksual,” ungkap AKBP God, Jumat (17/10/2025).

Berdasarkan penyelidikan, pelaku menggunakan sebilah parang sepanjang 58 cm dengan gagang plastik hijau bertuliskan SOKO untuk menyerang korban.

“Pelaku mengayunkan parang sebanyak tiga kali, mengenai kepala korban dua kali dan lengan kirinya satu kali,” jelas AKBP God.

Saksi mata mengungkapkan, pelaku datang ke rumah korban tanpa alasan yang jelas. Tanpa basa-basi, pelaku langsung masuk melalui pintu samping dan menyerang korban secara membabi buta.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membawa anak korban ke rumahnya dan melakukan tindakan asusila.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mendatangi rumah pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku dendam lama terhadap korban karena merasa sering digosipkan.

“Pelaku beralasan khilaf dan emosi akibat gosip pribadi yang melibatkan masalah rumah tangga dan pekerjaan. Namun, hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkoba,” terang IPTU Hutahaean.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta pasal tambahan terkait kekerasan terhadap anak yang masih dalam proses penyidikan.

Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

“Saya emosi karena sering digosipkan. Saya tidak berpikir panjang dan langsung membacoknya. Saya menyesal,” ujar Selamat.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan masalah pribadi.

“Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum atau mediasi. Jangan sampai dendam dan amarah menjerumuskan pada tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Kapolres Muba.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke aparat kepolisian apabila mengetahui adanya potensi kekerasan di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak dan perempuan. (Desi)

banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan