Landasan lama yang dirujuk dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 ternyata masih mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982, padahal saat ini kehidupan pers nasional telah berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penyesuaian tersebut menjadi keharusan agar dasar hukum peringatan pers nasional sejalan dengan tatanan regulasi pers yang berlaku saat ini.
Pertemuan mendatang akan melibatkan pula Persatuan Wartawan Indonesia yang selama ini menjadi penanggung jawab pelaksanaan Hari Pers Nasional.
Komaruddin menegaskan semangat pertemuan bukan memperebutkan hak, melainkan mencari format terbaik agar peringatan pers nasional semakin kokoh mempersatukan dunia pers.
“Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, melainkan bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi penggerak pers yang profesional serta bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.
Melalui dialog lintas elemen pers ini, Dewan Pers menargetkan terbentuk kesepahaman menyeluruh mengenai tata kelola, mekanisme pelaksanaan, hingga penyempurnaan dasar hukum Hari Pers Nasional.
Dengan demikian, peringatan pers nasional ke depan benar-benar mencerminkan persatuan dan kolaborasi, serta semakin memperkokoh kedudukan pers sebagai pilar demokrasi yang merdeka, beretika, dan bermutu tinggi bagi bangsa Indonesia. (**)





