Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Dari jalannya proses pencoblosan suara di 1.249 Tempat Pemungutan Suara yang berlangsung di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Rabu (27/11/2024) baru-baru ini.
Ternyata Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pelanggaran di 2 TPS yang ada di wilayah perairan.
Oleh karena itu, Ketua KPUÂ OKI, MÂ Irsan rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU untuk dilaksanakan di 1 TPS Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang dan 1 TPS di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan.
“Setelah kami kaji dari laporan yang diajukan Bawaslu OKI, maka ada 2 TPS akan dilakukan PSU,” katanya ketika dikonfirmasi Jum‘at (29/11/2024) sore.
“Setelah kami kaji dari laporan yang diajukan Bawaslu OKI, maka ada 2 TPS akan dilakukan PSU,” katanya Jum‘at (29/11/24) sore.
Dijelaskan, untuk TPS Desa Kerta Mukti yang akan dilakukan PSU maka hanya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI saja, tidak berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Pelanggaran di Desa Kerta Mukti yaitu adanya pemilih pindahan. Dimana 2 orang penduduk Palembang dan 1 orang penduduk Kabupaten Ogan Ilir (OI),”
“Terbukti 3 orang pemilih pindahan ini semestinya hanya mendapat surat suara Gubernur. Tetapi oleh KPPS justru diberikan Gubernur dan Bupati,” ungkapnya.