Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus terus menunjukan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi.
Langkah tegas diambil dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan pembiayaan KUR yang disalurkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, pada periode tahun 2022 hingga 2023.
Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, total kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini diperkirakan mencapai Rp9.564.522.131,71 (Sembilan miliar lima ratus enam puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh satu rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri OKI yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan, S.H., M.H, pada Senin (04/05/2026) memaparkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menyerahkan tiga orang tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dalam penanganan perkara ini, kami telah menetapkan tiga orang tersangka yang terlibat aktif dalam modus kejahatan tersebut,” ujar Agung.
Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi sebagai SS, yang berperan sebagai Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), Ln selaku Sekretaris PT KIM, serta Sn yang menjabat sebagai Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022-2023.
Para tersangka dikenakan dakwaan Primair berdasarkan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai alternatif, dakwaan Subsidair juga diterapkan dengan menjerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP terbaru.
Sebagai langkah hukum, ketiga tersangka resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayu Agung untuk jangka waktu 20 hari, terhitung mulai tanggal 4 Mei hingga 23 Mei 2026, berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.
Proses hukum kini memasuki tahap pelimpahan. Tim Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.
Kejaksaan Negeri OKI berharap agar masyarakat dapat terus memberikan dukungan penuh dalam upaya pemberantasan korupsi.
Upaya keras ini diambil demi mewujudkan tata kelola pemeritahan yang bersih, sehingga kesejahteraan masyarakat OKI dapat tercapai dan roda ekonomi daerah mampu tumbuh secara berkelanjutan. (**)











