Sidoarjo, Radar Keadilan – Kabar gembira bagi warga Sidoarjo!
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengesahan ini menandai langkah maju dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
Rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 7 November 2025, menjadi momen penting dalam sejarah Sidoarjo. Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, membuka rapat dengan penuh semangat, disusul penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut.
“Penyusunan Perda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (AKPD),” ujar Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH., M.Kn, dalam pidatonya.

“Melalui perubahan Perda ini, kami menyesuaikan sistem pemungutan, pengelolaan, serta optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Tujuannya bukan hanya memperbesar kas daerah, tetapi meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan infrastruktur, pendidikan, kesejahteraan, serta layanan publik yang lebih merata dan berkelanjutan.”
Fokus pada Keadilan dan Pelayanan Publik
Perubahan Perda ini difokuskan pada tiga poin utama, yaitu keadilan, kesejahteraan sosial, serta transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi dan pemungutan retribusi.
Prinsip keadilan horizontal dan vertikal dikedepankan, memastikan beban fiskal didistribusikan secara proporsional sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Kami berkomitmen bahwa hasil pajak dari masyarakat akan digunakan untuk meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegas H. Subandi.









