
“Penting agar pajak digunakan secara efektif dan transparan, serta memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang adil dan merata terhadap layanan publik yang dibiayai oleh pajak.”
Inovasi dan Digitalisasi
Salah satu inovasi yang diusung dalam perubahan Perda ini adalah digitalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Aplikasi “Metretribusi” diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi daerah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga memberikan perhatian khusus pada pemanfaatan aset daerah. Pemanfaatan aset harus berbasis manfaat sosial dan tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan, sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Apresiasi dari DPRD
Perubahan Perda ini mendapatkan apresiasi dari berbagai fraksi di DPRD Sidoarjo. Mereka berharap, perubahan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan disahkannya Raperda ini, Sidoarjo siap melangkah maju menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, dan kekuatan pada kita semua dalam menjalankan tugas yang telah diamanatkan untuk membangun Kabupaten Sidoarjo yang kita cintai bersama,” pungkas H. Subandi. (Dicky)







