Identifikasi Produk Pangan Mengandung DNA Porcine, Tim Kecamatan SP Padang Sidak Berbagai Toko Grosiran dan Mini Market

Identifikasi Produk Pangan Mengandung DNA Porcine, Tim Kecamatan SP Padang Sidak Berbagai Toko Grosiran dan Mini Market

Pada sidak kali ini sendiri, sebanyak dua toko grosir modern dan Mini Market yang menjadi obyek sidak yaitu Indomart dan Alfamart terdekat yang ada di Kecamatan SP Padang.

       Caption: Tim pemerintahan kecamatan SP Padang melakukan                         inspeksi mendadak (Sidak) berbagai toko grosiran                             dan mini market guna mengindentifikasi produk                                   pangan mengandung DNA Porcine, Rabu (4/6/2025).
                                                                                      radarkeadilan.com

“Pada hari ini kami mencoba mengevaluasi, kami turun ke lapangan untuk melihat ke beberapa tempat toko grosiran dan mini market yaitu di Alfamart dan Indomart Alhamdulillah tidak ada produk yang diindikasi mengandung babi,” tegas Ardhi.

Beberapa stand permen di kedua toko grosir moderen juga tampak kosong di isi dengan produk lainnya, sementara itu juga dari laporan manajer 2 toko grosir modern tersebut mengatakan jenis produk di maksud memang tidak masuk ke toko mereka.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Residivis Kembali Diamankan

Untuk itu Camat Ardhi menghimbau dan memastikan tidak ada produk makanan yang mengandung unsur babi dijual di pasaran khususnya dalam wilayah Kecamatan SP Padang.

“Alhamdulillah hingga saat ini belum kami temukan, mudah-mudahan di toko lain tidak ada, dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih jeli dalam membeli suatu produk, dan kepada toko juga kami tegaskan tolong perhatikan dengan seksama ketika memasukan suatu produk dagangan kedalam tokonya, hal ini dilakukan demi kebaikan kita bersama,” harap Ardhi.

Camat pun kembali menyampaikan, Seperti yang diketahui dari surat edaran BPOM sebanyak 9 jenis produk tersebut, ternyata ada 2 produk yang di berikan label halal dan itu menyalahi aturan.

Berikut daftar produknya,

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur);
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow);
  3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil);
  4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga);
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow);
  6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel);
  7. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling);
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk;
  9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

“Sebelumnya Pada 21 Maret 2025, BPJPH bersama BPOM telah mengumumkan temuan tersebut. BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran,” pungkas Ardhi. (*/Red)