Identifikasi Produk Pangan Mengandung DNA Porcine, Tim Kecamatan SP Padang Sidak Berbagai Toko Grosiran dan Mini Market

Identifikasi Produk Pangan Mengandung DNA Porcine, Tim Kecamatan SP Padang Sidak Berbagai Toko Grosiran dan Mini Market

Ogan Komering Ilir, Radar KeadilanBadan Pengawas Obat Dan Makanan RI menemukan 9 produk permen marshmallow mengandung porcine yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.

Porcine adalah sejenis bahan campuran makanan dari Babi yang di jadikan tambahan proses produksi makanan.

Dari temuannya itupun Badan Pengawas BPOM berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan melakukan pemeriksaan peredaran 9 produk tersebut di seluruh Indonesia.

Di Kabupaten OKl sendiri Pemkab OKI telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor: 100.3.4./747/DISDAG/2025 tentang peredaran Produk Yang Terdeteksi mengandung DNA Porcine.

Untuk itulah Camat SP Padang Ardhi Tomiyansyah didampingi oleh Koramil 402-03 SP Padang, Polsek SP Padang, Pimpinan Puskesmas SP Padang, bersama tim lainnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di berbagai toko grosiran dan mini market yang ada di Kecamatan SP Padang.

“Menindaklanjuti Suratan Edaran Bupati OKI Nomor: 100.3.4./747/DISDAG/2025 dan berdasarkan Surat BPOM Nomor: PW.04.10.5.04.25.08 tertanggal 23 April 2025 tentang peredaran Produk Yang Terdeteksi mengandung DNA Porcine, untuk itulah pada hari ini melakukan sidak bersama tim,” ujar Ardhi. Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut Camat Ardhi Tomiyansyah menjelaskan bahwa makanan yang mengandung DNA Porcine sangatlah berbahaya bagi kesehatan khususnya bagi yang alergi dan juga nilai ketidak halalan terhadap produk tersebut.

“Tujuan sidak ini sendiri adalah untuk mengidentifikasi produk pangan yang mengandung DNA porcine, mengambil sampel untuk pengujian lebih lanjut, dan mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang melanggar aturan tentu saja langkah ini akan berkolaborasi dengan instansi yang berwenang dan yang memang kompeten di bidangnya,” jelas Ardhi.

Ardhi melanjutkan setelah sidak, produk yang terbukti mengandung DNA porcine dapat ditarik dari peredaran, produsen diberi sanksi, dan produk tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Residivis Kembali Diamankan