Irza Akui Gunakan Uang Solar Rp600 Ribu, Bantah Gelapkan Dump Truk — Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Rp2,1 Juta

Irza Akui Gunakan Uang Solar Rp600 Ribu, Bantah Gelapkan Dump Truk — Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Rp2,1 Juta

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Dalam sidang perkara dugaan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Irza Prasetya bin Amir Chandra mengakui telah menggunakan uang operasional pembelian solar sebesar Rp600.000, namun tegas membantah tuduhan menggelapkan unit dump truk milik perusahaan maupun menjual ban serep kendaraan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan saat pemeriksaan perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN Plg pada Kamis, 8 Oktober 2026.

banner"300x250"title"300x250"

Irza menerangkan bahwa uang tersebut diterimanya tanpa dilengkapi kode pembelian bahan bakar, sehingga mengalami kendala saat hendak digunakan. Sebagian dana sebesar Rp60.000 ia gunakan untuk kebutuhan makan dan rokok, sedangkan sisanya habis dalam upaya mencari tambahan dana melalui permainan daring.

Ia juga mengakui pernah menjaminkan ban serep kendaraan sebagai jaminan pinjaman, namun menyatakan pinjaman telah dikembalikan dan ban serep diletakkan kembali pada kendaraan.

Pihak penasihat hukum mempertanyakan dasar penetapan kerugian sebesar Rp2,1 juta yang dituduhkan kepada Irza, di mana penggunaan dana yang diakui hanya sebesar Rp600.000.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"