Irza Prasetya Pertanyakan Dugaan Aliran Dana Rp500 Juta ke Jaksa dan Hakim di Sidang PN Palembang

Sisa Kesepakatan Perdamaian Rp980 Juta Belum Dibayar, JPU Janji Menjawab Usai Nota Pembelaan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Dalam sidang perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (13/10/2026), terdakwa Irza Prasetya bin Amir Chandra mengajukan pertanyaan serius di hadapan majelis hakim terkait dugaan rencana penyerahan dana sebesar Rp500 juta kepada jaksa penuntut umum serta majelis hakim.

Informasi tersebut, menurut keterangan Irza, diterimanya dari pihak Junaidi ST alias Ajun, yang disebut-sebut akan mengambil dana tersebut dari sisa pembayaran kesepakatan perdamaian senilai Rp1,28 miliar.

banner"300x250"title"300x250"

“Saya mau bertanya kepada Pak Jaksa dan Pak Hakim: apakah sudah menerima uang dari Junaidi alias Ajun sebanyak Rp500 juta?” ujar Irza secara langsung di ruang sidang.

Irza menjelaskan bahwa informasi tersebut disampaikan kepadanya saat kunjungan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, beberapa hari setelah perkara dilimpahkan ke penuntutan umum.

Selain dugaan dana Rp500 juta yang disebutkan ditujukan kepada jaksa dan hakim, Irza juga menyampaikan adanya rencana pemberian Rp380 juta kepada penasihat hukum Junaidi serta Rp100 juta untuk dirinya sendiri.

“Tujuannya agar hukuman ringan dan setelah ketok palu bisa sama-sama keluar,” demikian kutipan keterangan Irza di persidangan.

Catatan Penting: Pernyataan di atas merupakan keterangan yang disampaikan Irza di persidangan. Belum tersedia bukti terverifikasi secara independen yang menguatkan adanya rencana maupun penyerahan dana tersebut. Konfirmasi kepada pihak JPU, majelis hakim melalui saluran resmi pengadilan, dan Junaidi masih diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh peristiwa.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Anggota Dr. Rimdan, SH, MH, menegaskan singkat: “Tidak ada itu.”

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, SH, MH, menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum Sigit Subiantoro apakah pertanyaan tersebut akan dijawab saat itu juga atau disampaikan setelah pembacaan nota pembelaan. “Nanti saja!” jawab Sigit, menurut keterangan pihak Irza.

Hingga saat ini, belum diperoleh klarifikasi langsung dari JPU terkait maksud jawaban tersebut. 

Sisa Kesepakatan Perdamaian Rp980 Juta Belum Dilunasi

Selain persoalan dugaan aliran dana tersebut, Irza juga mempersoalkan pelaksanaan kesepakatan perdamaian yang disepakati saat perkara penganiayaan masih dalam tahap penyelidikan di Polrestabes Palembang.

Kesepakatan senilai Rp1,28 miliar itu, menurut keterangannya, disepakati tanpa paksaan dan melibatkan pihak pengacara saat itu, dua kerabat Junaidi, serta tim penasihat hukum Irza.

Hingga saat ini, Irza menyebut baru menerima pembayaran sebesar Rp300 juta yang ditransfer melalui kerabat Junaidi ke rekening penasihat hukumnya.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"