Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Instruksi Efisiensi
Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Instruksi Efisiensi

Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Instruksi Efisiensi
Surat Edaran yang ditandatangani Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja Belanja Negara dan Belanja Daerah, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat itu, Pj Bupati Asmar meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan langkah-langkah efisiensi belanja di lingkup kerja masing-masing antara lain ;
“Layanan publik jangan sampai terganggu. OPD juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah,” Terang Asmar.
BPKAD Lakukan Penghitungan
“Setelah penghitungan, seluruh OPD wajib melakukan efisiensi belanja dan menyampaikan hasil efisiensi
kepada Bupati Ogan Komering Ilir paling lambat tanggal 20 Februari 2025,” Jelas Kepala BPKAD OKI, ir. Munim, MM. (Lisin/Ril)
Sumber : Diskominfo OKI
We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Websites store cookies to enhance functionality and personalise your experience. You can manage your preferences, but blocking some cookies may impact site performance and services.
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
These cookies are needed for adding comments on this website.
Google Tag Manager simplifies the management of marketing tags on your website without code changes.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Google Analytics is a powerful tool that tracks and analyzes website traffic for informed marketing decisions.
Service URL: policies.google.com