“Kami telah menerima berkas lengkap dan saat ini hanya menunggu penyerahan tersangka untuk segera dimulainya tahap penuntutan,” jelasnya melalui keterangan tertulis pada hari yang sama.
Menyikapi perkembangan positif ini, tim penasihat hukum korban yang terdiri dari Advokat Badai Beni Kuswanto, Fachri Yuda Husaini, dan Wisnu Salistiyo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum.
Mereka menilai langkah ini menjadi bukti nyata komitmen dalam menegakkan keadilan.
“Kami mengapresiasi kerja profesional penyidik dan jaksa yang telah menyelesaikan proses penyidikan hingga tahap ini. Setelah perjalanan yang cukup panjang, akhirnya kasus ini masuk ke tahap penuntutan. Hal ini menjadi harapan besar bagi klien kami untuk memperoleh keadilan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Advokat Badai Beni Kuswanto.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi dan mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Prinsipnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting, agar lebih bijak dalam bertutur kata dan menyampaikan informasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial, demi menghindari perbuatan yang dapat merugikan hak orang lain.
Perkembangan ini menjadi tonggak penting bagi terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak korban, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang melanggar norma hukum akan diproses secara adil dan transparan. (*/SMSI Musi Rawas)




