Kebakaran Bak Minyak Ilegal di Muba: Polres Muba Tetapkan Empat Orang Tersangka, Puluhan Ribu Liter Minyak Disita

Kebakaran Bak Minyak Ilegal di Muba: Polres Muba Tetapkan Empat Orang Tersangka, Puluhan Ribu Liter Minyak Disita

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo, tiga unit mesin penyedot bekas terbakar, selang dan pipa paralon bekas terbakar, alat pengangkat berupa katrol dan tiang stager, serta cairan yang diduga minyak bumi sebanyak kurang lebih 20.000 liter.

Para tersangka disangkakan melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama yang sah.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai turut serta membantu tindak pidana serta kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan bahaya umum bagi keselamatan orang maupun harta benda.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa aktivitas pengelolaan minyak bumi tanpa perizinan resmi dan tanpa standar keselamatan yang memadai bukan hanya pelanggaran hukum berat, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan manusia, lingkungan, dan ketertiban masyarakat.

Setiap aktivitas yang mengabaikan aturan dan keselamatan akan senantiasa ditindak tegas demi melindungi kepentingan bersama. (*/Desi)

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"