Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Kurang dari empat bulan setelah peristiwa serupa terjadi, kebakaran kembali melanda lokasi pengeboran minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, sumur minyak yang terbakar tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial RN, yang berasal dari kawasan Semangus, Kabupaten Musi Rawas.
Sementara lahan tempat pengeboran itu berada tercatat atas nama RD, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
“Lokasinya berada di lahan milik Pak RD. Di tempat yang sama pernah terjadi kebakaran hebat sebelumnya, yang disertai semburan gas setinggi puluhan meter dan sempat menenggelamkan satu unit ekskavator,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Sumber lain yang berada di lokasi mengaku mendengar kabar adanya pekerja yang mengalami luka bakar akibat insiden tersebut, namun belum dapat memastikan rincian identitas maupun kondisi korban.














