Aksi BA dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan mendatangi Kejati Sumsel, kemudian menuju Kejari OKI sekitar pukul 11.30 WIB. Dengan mengenakan seragam jaksa lengkap, ia mengaku sebagai perwakilan dari Jaminntel Kejagung.
Di Kejari OKI, BA sempat berbincang dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus dan Kasi Intel, menanyakan beberapa perkara, bahkan meminta difasilitasi untuk bertemu dengan Bupati OKI. Permintaan tersebut ditolak karena tidak sesuai prosedur.
Setelah meninggalkan kantor Kejari, BA mendatangi Kodim 0402/OKI dan meminta pengawalan ke Pemkab OKI. Ia bahkan sempat berkoordinasi dengan Bagian Protokol Pemkab OKI. Namun, pertemuan dengan Bupati tidak pernah terjadi karena informasi tersebut segera diverifikasi dan dinilai mencurigakan.
Tim Intelijen Kejari OKI bergerak cepat dan berhasil mengamankan BA di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, sekitar pukul 13.30 WIB.
Identitas Terungkap: Seorang PNS
Dari hasil pemeriksaan di Kejati Sumsel, terungkap bahwa BA bukanlah seorang jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/d.
Barang bukti yang disita dari tangan BA meliputi satu unit telepon genggam, satu KTP, satu kartu pegawai, satu KTA, satu name tag, dan satu stel pakaian dinas Kejaksaan (Gamjak). Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan selalu memverifikasi informasi yang diterima, serta mendukung aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dan keamanan daerah. (*/Red)










