Kejari OKI Terima Titipan Rp 120 Juta dari Keluarga Terdakwa Korupsi Dispora

Kejari OKI menerima uang titipan Rp 120 juta dari keluarga empat terdakwa kasus korupsi Dispora OKI TA 2022. Uang tersebut diyakini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara.

HUKUM - KRIMINAL, OKI2542 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menerima uang titipan sebesar Rp 120 juta dari keluarga empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.

Penyerahan resmi dilakukan pada Jum’at, 1 Agustus 2025, di ruang tindak pidana khusus Kejari OKI.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Keempat terdakwa yang dimaksud adalah Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju. Uang titipan tersebut telah disetorkan ke rekening khusus barang bukti Kejari OKI di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung.