Menanggapi munculnya kampanye negatif tersebut, Ketua Badan Advokasi Hukum Muri, Advokat Mualimin Pardi Dahlan, SH., CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law Firm menyatakan, bahwa ada pernyataan LSM terkait pernyataan Cawabup Supriyanto itu yang cenderung dibuat–buat.
“Pernyataan oknum LSM tersebut diduga punya tendensi hasutan, serta sengaja memotong ucapan Mas Supri (Supriyanto) yang utuh. Saya perlu ingatkan, hati–hati (pernyataan LSM) itu bisa berpotensi pidana hoaks,” ujar dia, Kamis (14/11/2024).
Pria yang akrab disapa Cak Apenk itu menegaskan, bahwa pernyataan Cawabup Supriyanto disitu justru menunjukkan organisasi PSHT sangat solid.
“Faktanya, betul Mas Supriyanto memimpin organisasi PSHT Kabupaten OKI selama 10 tahun. Dan sangat wajar, Mas Supri bersama anggota PSHT melakukan konsolidasi sesama kader atau anggota PSHT,” tegas dia.