Koalisi Organisasi Advokat Indonesia Dorong Pembaruan Undang-Undang Advokat Demi Kepastian Hukum dan Penguatan Profesi

Koalisi Organisasi Advokat Indonesia Dorong Pembaruan Undang-Undang Advokat Demi Kepastian Hukum dan Penguatan Profesi

Berita, HUKUM, Jakarta, Nasional2637 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

“Kita ingin menjamin kesetaraan kedudukan bagi setiap advokat, memperkokoh kepercayaan publik, serta memastikan profesi ini benar-benar berfungsi sebagai benteng hak asasi dan keadilan.”

Dalam upaya pembaruan tersebut, Koalisi telah menyepakati tujuh landasan utama yang akan menjadi fokus utama rancangan undang-undang:

  1. Menegaskan kepastian hukum mengenai kedudukan, fungsi, dan tata kelola organisasi advokat sesuai prinsip negara hukum;
  2. Menetapkan standar nasional yang seragam bagi pendidikan, ujian profesi, pengangkatan, pengawasan, serta penegakan kode etik advokat;
  3. Melindungi sepenuhnya independensi profesi advokat yang dijalankan secara bertanggung jawab, transparan, dan taat asas hukum;
  4. Meningkatkan kualitas layanan hukum guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan;
  5. Mewujudkan sistem pengawasan profesi yang objektif, bebas campur tangan, serta terhindar dari benturan kepentingan;
  6. Mengembangkan mutu pendidikan berkelanjutan agar kompetensi advokat selaras dengan perkembangan hukum nasional dan internasional;
  7. Mewujudkan tata kelola organisasi profesi yang demokratis, terbuka, dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Koalisi juga mengundang seluruh pihak terkait-mulai dari akademisi, praktisi hukum, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, hingga elemen masyarakat sipil-untuk berperan aktif dalam proses penyusunan rancangan undang-undang. Berbagai pandangan yang muncul akan dijadikan bahan pertimbangan berharga, bukan alasan untuk terpecah belah.

“Momentum ini tidak boleh disia-siakan. Pembaruan Undang-Undang Advokat akan menjadi tonggak baru bagi lahirnya profesi advokat yang lebih berintegritas, berwibawa, dan dicintai rakyat,” tambah Koalisi.

“Kita ingin menegaskan: advokat tetap bebas dan mandiri, namun senantiasa bertanggung jawab kepada hukum, kode etik, serta kepentingan publik yang lebih besar.”

Keberhasilan proses ini sangat bergantung pada persatuan tekad dan semangat musyawarah untuk mufakat, dengan selalu menempatkan kepentingan negara dan keadilan di atas segalanya.

“Saatnya kita tinggalkan sekat-sekat kepentingan sempit. Undang-undang yang kita bangun bersama nanti bukan kemenangan satu golongan saja, melainkan kemenangan seluruh profesi advokat Indonesia dan kemenangan mutlak bagi setiap warga negara yang mencari kebenaran dan keadilan,” tutup pernyataan Koalisi Organisasi Advokat Indonesia. (*/LBH CLPK, Red)

banner"300x300"title"300x300"