Bupati juga menginstruksikan pengaktifan posko siaga karhutla selama 24 jam dengan personel terlatih, peralatan memadai, dan sistem pelaporan yang cepat dan akurat.
Keterlibatan aktif masyarakat, tokoh adat, dan MPA sangat krusial dalam upaya pencegahan. Lebih jauh, Bupati menekankan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran lahan, baik individu maupun korporasi, tanpa kompromi.
“Perusahaan perkebunan wajib menyediakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran sesuai regulasi,” tegas Bupati.
“Camat dan kepala desa harus gencar mensosialisasikan larangan pembakaran, membentuk satgas siaga hingga tingkat desa, dan melaporkan segera setiap indikasi kebakaran.”
Bupati Muchendi menutup apel dengan mengajak seluruh pihak untuk menjadikan komitmen ini sebagai tindakan nyata, bukan sekadar seremoni.
“Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Lindungi Kabupaten OKI dari ancaman bencana ekologis ini,” pungkasnya.
Apel diakhiri dengan simulasi penanganan karhutla oleh personel gabungan, melibatkan BPBD, Manggala Agni, Dinas Kesehatan, dan Polri dalam olah TKP pasca kebakaran. Simulasi ini menunjukkan kesiapan tim dalam menghadapi situasi darurat. (Red)














