Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan –Komisi Pemilihan Umum(KPU)KabupatenOgan Komering Ilir menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)padaPemilihan Gubernur & WakilGubernur serta Bupati & Wakil Bupatitingkat Kabupaten OKI sebanyak 577.241jiwadalamRapat Pleno Terbukadi Aula KPU OKI, Kamis (19/9/24). KetuaKPU OKI M. Irsan menuturkan bahwa DPTini masih berpotensi berubah dan masih bersifat dinamis.
“DPT ini masih bisa berubah jika adaDaftar Pemilihyang meninggal dunia,” Ujar Ketua KPU OKI M. Irsan.
Irsan menambahkan Hasil DPT ini sudah melaluitahapan Pleno berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatanhingga akhirnya ditetapkan di rapat pleno tingkat Kabupaten.
“penetapan DPT sudah melalui tahapan yang sudah ditetapkan, di setiap tahapan pun semua pihak terkait sudah menyetujui, dan hari ini kita tetapkanDPT tingkat Kabupaten untukPilkada2024 November mendatang,” sambung Irsan.
Irsan merinci dari 577.241 Jiwa DPT OKI tersebut berasal dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten OKI.