Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Penggelapan Truk di Palembang

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Penggelapan Truk di Palembang

Palembang, Radar Keadilan Tim kuasa hukum Irza Prasetya resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang.

Langkah ini ditempuh seiring penetapan status klien mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Permohonan tersebut diajukan oleh tim advokat dari Kantor Hukum Afdhal Azmi Jambak & Associates.

Mereka menilai penetapan status tersangka dan pelaksanaan penahanan belum didasarkan pada landasan hukum yang cukup kuat dan meyakinkan, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali secara mendalam.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi bernomor LP/B/174/VI/2026/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tertanggal 2 Juni 2026.

Laporan tersebut diajukan terkait dugaan penggelapan satu unit truk jenis Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8907 UA yang tercatat sebagai aset milik PT Catur Putra Manggala.

Dalam laporan disebutkan nilai kerugian yang dialami pihak pelapor mencapai Rp300,6 juta.

Tim kuasa hukum mengemukakan fakta penting yang perlu menjadi perhatian serius penyidik.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kendaraan yang menjadi objek perkara telah berada dalam penguasaan pihak pelapor bernama Junaidi, bahkan sebelum laporan resmi diajukan ke kepolisian.

“Klien kami tidak pernah menjual, menggadaikan, maupun menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga mana pun. Fakta menunjukkan kendaraan itu sudah berada dalam penguasaan pelapor jauh sebelum laporan polisi dibuat,” tegas pernyataan tertulis tim kuasa hukum dalam surat permohonan yang disampaikan.

Irza Prasetya yang diduga menjadi korban pengeroyokan, penganiayaan, dan penyekapan didampingi ayahnya Amir Chandra serta penasihat hukumnya Sudirman Hamidi, SH, MH. | Andrian, radarkeadilan.com

Selain itu, tim hukum juga menyoroti dugaan tindakan kekerasan yang dialami Irza Prasetya sebelum proses hukum dimulai.

Disebutkan bahwa klien mereka diduga mengalami pemukulan serta pengikatan tangan, dan peristiwa tersebut sempat terekam dalam rekaman video yang sempat beredar di ruang publik dan media sosial.

Berdasarkan rangkaian fakta dan argumen hukum yang disampaikan, tim kuasa hukum meminta penyidik meninjau kembali status hukum yang disematkan kepada Irza Prasetya sekaligus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.

Mereka menyatakan keyakinan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permohonan ini ditandatangani secara resmi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, Sudirman Hamidi, Ishmathul Iffah, Iswardi, Lisa Merida, dan Iwan Kurniawan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembelaan hukum yang sah demi menjamin hak-hak klien selama proses pemeriksaan berlangsung. (*/Andrian)