Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Praktek pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang terstruktur dan terbuka di Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi tanda terang bahwa negara dikibulin oleh jaringan mafia migas yang kuat.
Hasil investigasi Tim Media Radar Keadilan pada Sabtu (27/12/2025) mengungkapkan aktivitas eksploitasi sumber daya alam ini berlangsung di kawasan hutan produksi – tempat yang seharusnya steril dari semua bentuk pertambangan ilegal.
“Kita temukan sumur-sumur pengeboran yang beroperasi tanpa izin resmi, tanpa pengawasan teknis, dan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sama sekali,” ungkap sumber peneliti Tim Media yang tidak mau disebutkan namanya.
“Alat berat bahkan masuk ke kawasan hutan tanpa izin, membuktikan skala dan sistematisasi aktivitas ini.”
Investigasi mengungkap tiga sosok yang diduga berperan kunci dalam jaringan tersebut.
Pertama, ‘Y.P’ – diduga sebagai koordinator lapangan dan “Tuan Takur” yang menguasai lahan hutan yang dijadikan lokasi pengeboran.
Kedua, ‘Ib’ – yang mengatur alur distribusi minyak ilegal, membangun portal masyarakat, dan mengumpulkan pungli serta fee 10% dari setiap sumur untuk diberikan ke yang ketiga, ‘Amr’.
“‘Amr’ berperan sebagai humas lapangan yang mengondisikan situasi agar aman dari pengawasan hukum, masyarakat, dan pers, sekaligus mengelola aliran uang untuk ‘pengamanan’,” jelas sumber Tim Media.
Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman ekologis yang parah.
Tanah dan air di sekitar kawasan terancam terkontaminasi, ekosistem hutan produksi terganggu, dan risiko luapan lumpur yang menyerupai tragedi Lumpur Lapindo menjadi ancaman langsung bagi keselamatan masyarakat sekitar.










