Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Seorang mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial S (47), ditangkap Polres OKI atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.187.263.900, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Kabupaten OKI.
Penangkapan S, yang menjabat sebagai Kades periode 2015-2021, dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI.

Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengelola sendiri DD tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK), dan tanpa mengikuti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).













