Modus Sembunyikan Sabu Di Bingkai Foto Gagal, Pengedar Di OKI Dibekuk Polisi

Modus Sembunyikan Sabu Di Bingkai Foto Gagal, Pengedar Di OKI Dibekuk Polisi

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperuntukkan bagi peredaran kembali.

Polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa satu unit telepon seluler, plastik klip kosong, serta peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pengecualian. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba,” tegas Nandang.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Sumsel memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, demi mewujudkan Sumsel yang bersih dari narkoba(*/HS)