Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Perang terhadap narkoba di Musi Banyuasin (Muba) terus berkobar!
Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali menunjukkan taringnya dengan membekuk tiga pengedar narkotika dalam dua operasi terpisah.
Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang menjadi mata dan telinga kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Pada Selasa malam (16/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, S.H., menggerebek sebuah pondok di tepi Sungai Musi, Dusun II Desa Air Itam, Kecamatan Sanga Desa.
Dua tersangka, Benni Karmadi (38) dan Riki (26), warga setempat, tak berkutik saat petugas datang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di Muba. Operasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kasat Res Narkoba Polres Muba, AKP Budi Mulya, S.IP., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU S. Hutahean, S.M., Kamis (25/9/2025).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 3 paket sedang dan 7 paket kecil sabu seberat bruto 26,16 gram, timbangan digital, skop pipet, plastik klip bening, tisu pembungkus, serta dua unit ponsel.
Sebagian sabu ditemukan di lantai pondok, sedangkan tiga paket lainnya disembunyikan di saku celana Benni. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak berhenti di situ, pada Rabu (17/9/2025) pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Feri, S.H., M.H., bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba di RT 001 RW 001 Desa Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir.












