OKI Zona Hijau Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

OKI Zona Hijau Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

Berita, OKI, PEMERINTAHAN109 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian kepatuhan ini dilakukan selama periode Juni hingga September 2024 dengan menggunakan lima kategori hasil penilaian, Zona Hijau Kategori A untuk Opini Kualitas Tertinggi memiliki interval nilai 88,00100, yang berhasil dicapai oleh Pemkab OKI dan Kantor Pertanahan OKI.

Kilas balik tahun 2023, Pemkab OKI masuk dalam Kategori B Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tinggi, mencatatkan nilai 85,81. Hal ini menjadi perbandingan yang meningkat, secara penilaian Pemkab OKI berhasil naik dan masuk Kategori A Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi, mencatatkan nilai 90,24 pada tahun 2024.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H., dan diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah OKI, Muhammad Refly MS, S.Sos., MM, dalam acara resmi di Hotel Herper, Palembang. Senin,(16/12/2024).

Pj Sekda OKI, Muhammad Refly, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ombudsman RI atas penghargaan yang diberikan, penghargaan ini juga menunjukkan komitmen Pemkab OKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Photo Dok : Diskominfo OKI, Radarkeadilan.com

“Capaian ini adalah bentuk apresiasi atas tingginya tingkat kepatuhan dalam pelayanan publik yang diupayakan jajaran Pemkab OKI. Prestasi ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujar Refly.

Baca Juga :  Bidik Swasembada Pangan, Kementan Kirim Ratusan Alsintan ke Kabupaten OKI
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., dalam laporannya, menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan ini dilakukan selama periode Juni hingga September 2024 dengan menggunakan lima kategori hasil penilaian, Zona Hijau Kategori A untuk Opini Kualitas Tertinggi memiliki interval nilai 88,00100.

“Penilaian dilakukan pada bulan Juni hingga September 2024 dengan mempertimbangkan kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, dan pengelolaan layanan pengaduan,” ujarnya.

Penilaian ini didasarkan pada beberapa dimensi, variabel, dan indikator, termasuk kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana.

“Aspek tersebut bertujuan untuk menilai standar kualifikasi dan kinerja penyelenggara layanan, pemenuhan sarana pendukung, serta pengelolaan layanan pengaduan sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkap Adrian.

Baca Juga :  Semarak 'Midang Bebuke' Tradisi Unik Masyarakat Kayuagung di Hari Raya

Ia menambahkan bahwa tujuan dari penilaian ini adalah memastikan setiap institusi publik memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kami berharap capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan sinergi antara pemerintah dan warga berjalan dengan baik,” tutupnya. (Lisin/Ril)

Sumber : Diskominfo OKI