Atas perlakuan tersebut, korban telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi kasus ini, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan, Jon Heri, mengecam keras tindakan oknum pejabat tersebut.
Ia menilai sikap tersebut sangat tidak pantas, mencederai etika birokrasi, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini perbuatan yang tidak bisa dibenarkan sama sekali. Wartawan sedang menjalankan tugas profesi, apalagi salah satunya adalah perempuan. Tindakan seperti ini jelas mencederai kebebasan pers dan demokrasi,” tegas Jon Heri.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional.
Selain itu, Jon Heri juga meminta Bupati OKU Selatan untuk segera melakukan evaluasi kinerja terhadap pejabat yang bersangkutan demi menjaga citra positif pemerintahan dan memastikan ruang gerak pers tetap aman dan kondusif. (*/SMSI OKI Selatan)












