“SK ini isinya menyangkut pembagian zona kampanye. Zona itu hanya khusus program dan kegiatan kampanye dalam 3 hal. Yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dialog dan pertemuan umum,” imbuhnya.
Masih kata dia, program kegiatan kampanye yang lain salah satunya, penyebaran alat peraga kampanye (APK) atau iklan kampanye tidak termasuk zona.
“Penting ini kami sampaikan untuk menjadi acuan bagi teman-teman simpatisan di lapangan. Kedua, sudah terdapat indikasi pelanggaran larangan kampanye. Informasi yang kita tangkap baru 3, dilarang menghasut, memfitnah dan adu domba,” jelasnya.
Lanjut dia, mereka tentunya menginginkan Pilkada OKI berjalan damai. Tetapi, potensi pelanggaran kemungkinan akan bermunculan. Di dalam kampanye dilarang menggunakan atau menganjurkan cara-cara kekerasan.
“Ketiga yaitu, menghalangi dan mengacau jalannya kampanye. Kami tegaskan, atas pelanggaran yang dilakukan dalam 3 hal ini bisa masuk ke ranah pidana. Kami mengingatkan, pihak-pihak di lapangan jangan coba-coba,” Tutupnya. (Red)






