Pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.
Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.
Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan kapasitas jalan, menekan potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, khususnya di titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.
Selain itu, langkah ini diharapkan mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Sumatera.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik.
“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi ketentuan dan mengatur jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.
“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” tambahnya.

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama mudik melalui Call Center NTMC Korlantas Polri (1500669), Call Center Kementerian Perhubungan (151), serta Command Center Bina Marga (082288858884).
Dengan penerapan kebijakan ini, pihak berwenang berharap seluruh perjalanan mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan lancar, aman, serta nyaman bagi seluruh masyarakat yang bergerak di jalur darat Sumatera Selatan. (*/Andrian)








