
Langkah strategis ini menjadi landasan utama dalam memperkuat mitigasi serta mengarahkan kebijakan pembangunan daerah yang lebih aman dan berkelanjutan.
Upaya konkret tersebut ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi dan diskusi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Seriang Kuning, Bappeda OKI, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perangkat daerah, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lintas sektor guna menyamakan persepsi dan mematangkan substansi dokumen.
Dalam arahannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKI, Drs. H. Alamsyah, M.Si., menekankan bahwa dokumen KRB bukan sekadar administrasi semata, melainkan pedoman vital yang harus diintegrasikan dalam setiap tahap perencanaan pembangunan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab kolektif yang harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.
“Melalui forum ini, kami berharap lahir solusi yang aplikatif guna memperkuat ketangguhan daerah. Kolaborasi dan sinergi dari semua pihak menjadi kunci keberhasilan upaya ini,” tambahnya.

Penyusunan KRB ini menerapkan pendekatan pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
Hasil kajian mengidentifikasi setidaknya delapan jenis potensi bencana yang perlu diwaspadai di wilayah OKI, meliputi banjir, kebakaran hutan dan lahan, angin kencang, kekeringan, gempa bumi, likuifaksi, tsunami, serta cuaca ekstrem dan abrasi.
“Kajian ini menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan berbasis risiko. Data yang akurat akan mengubah pola penanganan dari yang bersifat reaktif menjadi lebih preventif dan terencana,” ujar Sutopo.

Pemerintah Kabupaten OKI menargetkan agar Dokumen KRB Tahun 2026–2030 dapat segera ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat, diharapkan pembangunan daerah ke depannya semakin optimal, berwawasan keselamatan, dan mampu melindungi segenap aset serta masyarakat dari potensi ancaman bencana. (*/HS)













