Palembang, Radar Keadilan – Sebuah kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur terungkap setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV memperlihatkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang yang dipercaya keluarga untuk merawat anak tersebut.
Kejadian ini terjadi di kawasan Ilir Barat II, Palembang, pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 12.08 WIB.
Korban adalah GF, anak berusia 9 tahun, sedangkan pelaku adalah asisten rumah tangga berinisial SM.
Kasus ini bermula ketika ibu korban, OF yang berusia 34 tahun, menerima laporan dari anaknya yang mengeluhkan rasa nyeri di sekujur tubuh, disertai pengiriman foto yang memperlihatkan adanya memar dan bekas gigitan pada bagian tubuh anaknya.
Merasa khawatir dan curiga, OF segera kembali ke kediaman dan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di beberapa ruangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terlihat jelas sejumlah tindakan kekerasan fisik yang dilakukan pelaku.
Dalam rekaman terekam pelaku memukul, menjambak rambut, menarik tubuh korban secara paksa, hingga menggigit bagian tubuh anak tersebut.
“Selama ini kami percayakan dia merawat anak kami, namun kenyataannya ia justru menyiksa. Saya sangat terpukul melihat bukti yang ada,” ujar OF, yang kemudian menyadari bahwa gejala ketakutan dan tangisan yang sering muncul pada anaknya selama ini merupakan pertanda adanya perlakuan salah.
Pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang memastikan korban mengalami luka memar di lengan kiri, pipi kiri, serta bagian dada sebelah kiri, disertai bukti visum et repertum sebagai pendukung laporan resmi.
Korban sendiri mengaku tindakan kekerasan itu bukan terjadi satu kali, melainkan berulang kali selama beberapa waktu.
Setelah kejadian terungkap, pelaku diketahui meninggalkan kediaman dan melarikan diri. Pencarian yang dilakukan keluarga hingga ke tempat tinggal kerabatnya belum membuahkan hasil.
Pihak keluarga pelaku sempat mengajukan penyelesaian secara kekeluargaan, namun hal itu ditolak tegas oleh pihak korban yang menginginkan proses hukum berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang. Kepala SPKT melalui Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan telah diterimanya laporan dan perkara selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan pelaku masih dalam pencarian pihak kepolisian. Penanganan kasus ini menjadi perhatian demi menjamin keadilan bagi korban serta menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap hak dan keselamatan anak di bawah umur. (*/Andrian)













