Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (30/7/2025) pukul 13.00 WIB di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat pelaku berinisial M, saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.
HS diduga terlibat dalam aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap operasi ini sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah OKI.
“Situasi di lapangan tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres.
Masyarakat diimbau aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (*/Red)