Ia menegaskan bahwa profesi advokat bukanlah sekadar pekerjaan yang berorientasi pada keuntungan materi semata.
Lebih dari itu, profesi ini mengemban fungsi sosial mulia atau officium nobile, yang bertujuan memastikan tegaknya supremasi hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dengan bertambahnya jumlah tenaga hukum profesional ini, PERADI Profesional menargetkan agar semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh layanan hukum yang berkualitas, berintegritas tinggi, dan senantiasa memegang teguh kode etik profesi.
Organisasi ini juga mendorong para advokat baru untuk terus mengasah kompetensi, memperdalam wawasan hukum, serta membangun kepekaan sosial terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
“Advokat merupakan salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum. Tanggung jawab moral dan profesionalisme menuntut agar keadilan tidak hanya dapat dijangkau oleh mereka yang tinggal di pusat kota, tetapi juga dapat dirasakan oleh warga yang berada di pelosok negeri. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan berkeadilan bagi semua,” pungkas Aslam. (*/LBH CLPK/Red)









