Palembang, Radar Keadilan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Tim penyidik resmi menahan DS, yang diduga kuat sebagai perantara dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022-2023.
Penahanan ini dilakukan setelah DS memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (27/11/2025).

“Tersangka DS kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 16 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang,” ujar tegas Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., kepada awak media.
Vanny menjelaskan, DS diduga keras berperan sebagai perantara dalam pengajuan KUR Mikro bersama tersangka lainnya, yakni WAF dan IH.
Mereka diduga memuluskan pengajuan KUR yang tidak sesuai aturan, bahkan dengan tega menggunakan data nasabah tanpa izin.














