Jakarta, Radar Keadilan – Langkah strategis Indonesia untuk membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) semakin nyata seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memperkuat kerangka kerja sektor keuangan nasional.
Pemerintah dan lembaga legislatif segera bergerak cepat mewujudkan ekosistem yang kokoh, dengan kepastian regulasi menjadi syarat utama agar sasaran menjadi pusat keuangan berkelas dunia dapat tercapai tepat waktu.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menilai bahwa keberhasilan pengembangan PFII membutuhkan sinergi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyatakan bahwa setiap pihak harus menjalankan peranannya masing-masing guna mempercepat pertumbuhan ekosistem tersebut.
“Peran serta seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembangan ekosistem PFII, sehingga Indonesia dapat segera mewujudkan status sebagai pusat finansial global yang kompetitif,” tegas Firdaus.
Sebagai wujud komitmen, SMSI merencanakan rangkaian Forum Diskusi Kelompok (FGD) yang akan dimulai pada Juli 2026.
Acara perdana diselenggarakan di Bali, dengan menunjuk Agus Syabarrudin sebagai Ketua Tim Pengarah Kegiatan.
Agus Syabarrudin, yang juga menjabat sebagai Penasihat Eksekutif Senior Fundbridge Globalink Investa sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, menjelaskan bahwa FGD seri pertama akan mengusung tema Fondasi Regulasi dan Arsitektur Keuangan Negara.
Kegiatan ini difokuskan pada penyelarasan peta jalan makro dengan strategi penanaman modal nasional secara terpadu.
“Momentum ini sangat krusial untuk memastikan kesiapan seluruh instrumen negara, termasuk bank-bank milik negara dalam Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Pembangunan Daerah, sebagai mitra strategis di tingkat daerah. Kehadiran lembaga keuangan lokal ini penting agar manfaat PFII dapat dioptimalkan untuk mendukung pembiayaan usaha, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi secara luas,” ungkap Agus.
Salah satu fokus utama diskusi adalah integrasi insentif fiskal dan non-fiskal yang ditawarkan PFII ke dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan program hilirisasi industri.
Melalui mekanisme ini, pembiayaan proyek infrastruktur tidak lagi hanya bergantung pada anggaran negara atau pinjaman konvensional, melainkan dapat mengakses sumber dana internasional yang masuk melalui sistem PFII.
Pembangunan ekosistem PFII didukung oleh tiga pilar utama yang bekerja selaras.
Pilar pertama adalah lembaga pengatur, yang bertugas menyusun dan mempercepat penerapan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 serta menjamin kepastian hukum dan stabilitas ekonomi makro.
Pilar kedua adalah lembaga pengembangan investasi, yang berperan menghubungkan berbagai kemudahan penanaman modal dengan sasaran investasi nasional agar dapat menarik arus dana asing dalam jumlah besar.
Pilar ketiga adalah lembaga perbankan nasional, yang berfungsi menyalurkan dana yang masuk ke daerah-daerah melalui skema pembiayaan bersama, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh pembangunan daerah.
Kepastian regulasi menjadi kunci utama agar PFII dapat berjalan efektif dan tidak kehilangan peluang di pasar keuangan dunia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dijadwalkan hadir sebagai pembicara utama untuk menegaskan komitmen parlemen dalam mempercepat penyelesaian peraturan pelaksana.
“Lahirnya PFII bukan sekadar mengikuti tren global, melainkan jawaban atas kebutuhan mendesak untuk memperdalam pasar keuangan domestik. Kami berharap peraturan pendukung dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga memberikan sinyal yang jelas kepada dunia bahwa Indonesia siap menjadi pusat keuangan yang aman, transparan, dan kompetitif,” tambah Agus.
Pemerintah juga menargetkan agar PFII dapat menjadi katalisator utama dalam meningkatkan realisasi investasi nasional yang ditetapkan sebesar Rp2.041,3 triliun pada tahun 2026.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, direncanakan turut hadir untuk menjelaskan berbagai kemudahan yang ditawarkan guna menarik perhatian dana investasi besar dari luar negeri.
“Melalui PFII, tersedia skema insentif yang lebih fleksibel dan terarah untuk mendukung hilirisasi industri serta proyek strategis. Hal ini akan memperkuat struktur ekonomi nasional dalam jangka panjang,” jelas Agus.
Pengembangan ekosistem PFII masih dalam tahap pembentukan dasar. Tantangan selanjutnya meliputi penyusunan sistem penyelesaian transaksi, kerangka hukum yang mendukung investasi internasional, serta integrasi dengan sistem teknologi keuangan terkini.
Namun, dengan sinergi yang terjalin antara lembaga pengatur, legislatif, dan pelaku industri keuangan, terbuka peluang besar untuk membangun fondasi keuangan yang kokoh dan berkelanjutan bagi masa depan perekonomian Indonesia. (*/SMSI Pusat)












