Pembangunan ekosistem PFII didukung oleh tiga pilar utama yang bekerja selaras.
Pilar pertama adalah lembaga pengatur, yang bertugas menyusun dan mempercepat penerapan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 serta menjamin kepastian hukum dan stabilitas ekonomi makro.
Pilar kedua adalah lembaga pengembangan investasi, yang berperan menghubungkan berbagai kemudahan penanaman modal dengan sasaran investasi nasional agar dapat menarik arus dana asing dalam jumlah besar.
Pilar ketiga adalah lembaga perbankan nasional, yang berfungsi menyalurkan dana yang masuk ke daerah-daerah melalui skema pembiayaan bersama, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh pembangunan daerah.
Kepastian regulasi menjadi kunci utama agar PFII dapat berjalan efektif dan tidak kehilangan peluang di pasar keuangan dunia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dijadwalkan hadir sebagai pembicara utama untuk menegaskan komitmen parlemen dalam mempercepat penyelesaian peraturan pelaksana.
“Lahirnya PFII bukan sekadar mengikuti tren global, melainkan jawaban atas kebutuhan mendesak untuk memperdalam pasar keuangan domestik. Kami berharap peraturan pendukung dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga memberikan sinyal yang jelas kepada dunia bahwa Indonesia siap menjadi pusat keuangan yang aman, transparan, dan kompetitif,” tambah Agus.
Pemerintah juga menargetkan agar PFII dapat menjadi katalisator utama dalam meningkatkan realisasi investasi nasional yang ditetapkan sebesar Rp2.041,3 triliun pada tahun 2026.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, direncanakan turut hadir untuk menjelaskan berbagai kemudahan yang ditawarkan guna menarik perhatian dana investasi besar dari luar negeri.
“Melalui PFII, tersedia skema insentif yang lebih fleksibel dan terarah untuk mendukung hilirisasi industri serta proyek strategis. Hal ini akan memperkuat struktur ekonomi nasional dalam jangka panjang,” jelas Agus.
Pengembangan ekosistem PFII masih dalam tahap pembentukan dasar. Tantangan selanjutnya meliputi penyusunan sistem penyelesaian transaksi, kerangka hukum yang mendukung investasi internasional, serta integrasi dengan sistem teknologi keuangan terkini.
Namun, dengan sinergi yang terjalin antara lembaga pengatur, legislatif, dan pelaku industri keuangan, terbuka peluang besar untuk membangun fondasi keuangan yang kokoh dan berkelanjutan bagi masa depan perekonomian Indonesia. (*/SMSI Pusat)













