Polda Sumsel Bongkar Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal Dari Muara Enim Ke Cilegon

Polda Sumsel Bongkar Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal Dari Muara Enim Ke Cilegon

Palembang, Radar Keadilan Polda Sumatera Selatan secara tegas menghentikan pengiriman 80 ton batubara ilegal dalam operasi dini hari Rabu (4/3/2026) di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Batubara yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim akan diangkut ke wilayah Cilegon, Provinsi Banten melalui dua unit truk tronton.

Operasi yang dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur.

Kedua kendaraan yang dihentikan adalah tronton Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BG 8767 OK dan tronton Hino dengan nomor polisi Z 9810 MK, masing-masing mengangkut sekitar 40 ton batubara mentah.

Pengemudi kedua kendaraan telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah.

Mereka mengakui telah beberapa kali melakukan pengangkutan serupa dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim – lokasi yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Salah satu tersangka mengaku telah melakukan pengangkutan sekitar 10 kali atas perintah dari seorang direktur perusahaan angkutan, sementara tersangka lainnya melakukan lebih dari lima kali perjalanan atas perintah pihak terkait.

Untuk menghindari pemeriksaan aparat, pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Tersangka salah satu kendaraan menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan ke Cilegon Timur.

Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti meliputi kedua unit truk, muatan batubara, dokumen surat jalan, alat komunikasi, serta dokumen kendaraan terkait.