Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Upaya licik menyembunyikan barang haram di balik benda sehari-hari akhirnya terbongkar.
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (MUBA) berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu yang menyelipkan narkotika di dalam wadah bekas minyak rambut.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Desa Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, tim operasi segera melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap tersangka berinisial I (40), seorang pekerja sektor pertanian.
Saat diamankan di depan kediamannya, pelaku sempat berusaha menyamarkan barang bukti dengan memasukkan paket narkotika ke dalam botol bekas kosmetik.
Namun, ketelitian personel berhasil memecahkan modus operandi tersebut. Petugas menemukan total 14 paket kristal sabu yang disusun rapi di dalam wadah minyak rambut warna biru.
Barang bukti yang disita memiliki berat bruto 2,78 gram beserta alat pendukung lainnya. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







